Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Salah satu yang menarik perhatian, Febrie ternyata menerima uang dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Menteri Erick Thohir dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).
Awalnya, Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menerima uang Rp79.842.093.704,00 lewat rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR LAW FIRM, uang itu berasal dari sejumlah perkara yang ditangani Febrie sejak tahun 2021-2026.
"Pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa," ujar jaksa.
Rupanya, Febrie menerima uang penanganan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton PR Mandiri dengan jumlah yang berbeda.
PT Jasa Marga memberikan senilai Rp2.001.650.000,00 atau Rp2 miliar tahun 2023, kemudian, di tahun berikutnya pada 2024 diserahkan kembali senilai Rp2.001.650.000,00.
Bukan hanya menerima dari PT Jasa Marga, Febrie juga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri mengenai kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.
"Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," pungkas jaksa.
BERITA TERKAIT: