Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan yang berlangsung pada hari ini, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Budi menerangkan, jumlah uang tunai yang diamankan belum dapat disampaikan karena proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang tersebut.
"Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini," ujar Budi.
Seluruh dokumen dan BBE yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik, guna membantu dalam mengungkap perkara ini bagaimana konstruksinya, bagaimana peran dari para pihak, dan tentunya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan," pungkas Budi.
Penggeledahan di Dinas Kesehatan Pemkot Madiun ini merupakan rangkaian pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, termasuk rumah Wali Kota Madiun Maidi, rumah keluarga Maidi berinisial HD, rumah salah satu camat, serta kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.
Dari penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan BKAD pada Kamis, 1 Oktober 2026, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Pada Rabu, 23 September 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026 dan hingga kini masih bersifat umum.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sembilan orang pada Selasa, 20 Januari 2026.
BERITA TERKAIT: