Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 05:21 WIB
Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)
Kecil Besar
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo merespons kabar Palang Merah Indonesia (PMI) menarik sumbangan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa pungutan sumbangan tersebut seharusnya tidak ada, baik secara sukarela maupun tidak.

"Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apapun,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Pramono mengatakan, fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada PMI sudah lebih dari cukup, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Bahkan, beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa, yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta. Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” pungkas Pramono.

Sebelumnya, terdapat sebuah lembaran yang diketahui berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dicantumkan untuk masing-masing pegawai Pemprov DKI berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Tercantum pejabat sekelas wali kota dikenai sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.

Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a dikenai sumbangan sebesar Rp1,5 juta. Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp300.000, sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp150.000.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA