Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, dana tersebut berstatus sebagai dana abadi sehingga pokoknya tidak dapat digunakan secara langsung.
BPDLH kemudian mengelola dan menginvestasikan dana tersebut agar hasil kelolaannya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan terhadap bencana.
"Nah dari dana kelolaan atas dana abadinya inilah yang kemudian BPDLH bersama dengan pemerintah, kemudian menciptakan banyak program terkait dengan disaster resilience," ujar Joko di Bogor, Sabtu 3 Oktober 2026.
Salah satu program yang telah berjalan adalah asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang mulai diterapkan sejak 2025. Hingga kini, program tersebut telah diikuti oleh tiga kementerian/lembaga.
Joko menyebut Sekretariat Negara (Setneg) menjadi salah satu peserta dengan mengasuransikan sejumlah aset negara, termasuk Istana Presiden.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengasuransikan sejumlah aset berupa madrasah dan sekolah-sekolah keagamaan.
Melalui skema tersebut, BPDLH turut menanggung premi asuransi untuk aset negara yang terdampak bencana. Ketika bencana terjadi dan klaim asuransi dibayarkan, dana tersebut dapat segera digunakan untuk mendukung proses pemulihan dan rekonstruksi.
"Nah ketika kemudian ada payout atas terjadinya bencana, bisa langsung kita kembalikan untuk apa? Untuk rehab rekon," tandasnya.
BERITA TERKAIT: