Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan jika praperadilan dikabulkan, maka penyidik Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut.
"Tentu saja jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru," ujar Abdul Fickar dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Fickar menambahkan, penyidik Kejagung bisa kembali menjadikan aset-aset tersebut sebagai barang bukti dalam sprindik baru, sepanjang didukung oleh bukti yang cukup.
Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah sebelumnya membeberkan ada indikasi 30 pelanggaran prosedural dari lima aspek utama dalam proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kelima aspek yang digugat meliputi penetapan tersangka TPPU tanpa
predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Sprindik, serta proses penggeledahan dan penyitaan tanpa pemeriksaan calon tersangka.
Selain itu, aspek pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara lanjutan di lingkungan Kejagung turut menjadi materi yang diuji di persidangan.
"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip
due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," tegas Febri, Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.
BERITA TERKAIT: