Sitti yang merupakan adik dari Komjen (Purn) Fadil Imran, diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat tiba di Bareskrim Polri, Sitti menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi hari.
“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” kata Sitti.
Dalam kerkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan oleh Sitti. Pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, dengan meminta uang kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.
Dua pengembang perumahan, PT Royal Persada diketahui sudah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.
Kasus kedua terkait suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta. Kasus ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Terakhir, kasus keempat terkait
sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
BERITA TERKAIT: