Bupati Gowa Sudah Tiga Jam Diperiksa di Kortastipidkor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 15:00 WIB
Bupati Gowa Sudah Tiga Jam Diperiksa di Kortastipidkor
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sudah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sitti diperiksa sejak pukul 10.50 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Sitti yang merupakan adik dari Komjen (Purn) Fadil Imran, diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat tiba di Bareskrim Polri, Sitti menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi hari. 

“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” kata Sitti.

Dalam kerkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan oleh Sitti. Pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, dengan meminta uang kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

Dua pengembang perumahan, PT Royal Persada diketahui sudah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.

Kasus kedua terkait suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta. Kasus ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Terakhir, kasus keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA