Pemanggilan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik memanggil tiga orang saksi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Sumsel," ujar Budi kepada wartawan, Kamis siang 1 Oktober 2026.
Adapun tiga saksi yang dipanggil meliputi Wenny Lia selaku Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, serta M. Ridho dan Fatykhul Fauzi masing-masing selaku Pemeriksa Muda BPK Provinsi Sumsel.
Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya, yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Pada perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026. Mereka adalah Edison (Bupati Muara Enim periode 2025–2030), Adi Triyadi (orang kepercayaan Edison), Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim), serta Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi/MSA). Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan dan menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, dalam klaster perkara suap BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta) dan Titin Rita Lestari (Aparatur Sipil Negara/ASN BPK Perwakilan Sumsel) sebagai pihak penerima suap. Keduanya telah ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Adapun pihak pemberi suap dalam perkara ini adalah Edison dan Fika Nur Alawi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board, yang menjadi objek pada perkara sebelumnya, turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit tersebut mendapati sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan itu diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Bupati Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Agusz Dewanggara alias Angga. Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan bahwa Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit.
Di sisi lain, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board. Dari total dana terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono selaku perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, KPK menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah ini.
BERITA TERKAIT: