Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna memahami banyak pihak khawatir perjanjian bisnis atau dokumen hukum yang mereka buat menjadi tidak sah atau bahkan kena pidana jika meterai yang digunakan ternyata palsu.
"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan isi dokumen," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menjabarkan, ada perbedaan mendasar antara cacat bea meterai dengan cacat substansi suatu dokumen perdata.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Ormas MKGR ini, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada empat syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, hal tertentu, dan sebab yang halal. Keberadaan meterai tidak masuk dalam syarat konstitutif lahirnya perjanjian tersebut.
"Meterai merupakan instrumen pajak atas dokumen atau bea meterai, bukan syarat sah perjanjian. Keabsahan dokumen tetap diukur dari syarat di KUHPerdata. Dokumen tanpa meterai atau bermeterai palsu tidak serta-merta menggugurkan substansi perbuatan hukumnya," lanjutnya.
Dari sisi hukum pidana, penegak hukum hanya menyasar pihak yang secara sengaja membuat, mengedarkan, serta menggunakan meterai palsu tersebut.
"Bagi masyarakat atau pengguna yang sama sekali tidak mengetahui bahwa meterai yang dibelinya ternyata palsu, posisinya tentu harus dibedakan. Mereka tidak bisa langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana," tegasnya.
Kendati demikian, Prof Henry memberi catatan bahwa jika selain meterai palsu ternyata ada pula rekayasa isi surat, pemalsuan tanda tangan, atau pemalsuan fakta material, maka perkaranya bisa berkembang menjadi tindak pidana pemalsuan surat.
Sebagai solusi atas ketidakabsahan bea meterai akibat meterai palsu, Prof Henry menyarankan masyarakat melunasi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme Pemeteraian Kemudian sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
"Jika meterainya ternyata palsu, masalah utamanya adalah belum terbayarnya pajak dokumen. Hal ini bisa diselesaikan dengan pemeteraian kemudian, bukan dengan membatalkan isi perjanjiannya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: