Dari Kandang ke Masyaraka

Reformasi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia dan Pelajaran Normalitas dari Norwegia

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/kenny-wiston-5'>KENNY WISTON</a>
OLEH: KENNY WISTON
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 11:05 WIB
Reformasi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia dan Pelajaran Normalitas dari Norwegia
Ilustrasi
Kecil Besar
Abstrak

SISTEM pemasyarakatan Indonesia tengah menghadapi krisis struktural yang tidak dapat diselesaikan dengan penambahan kapasitas bangunan semata. Overkapasitas yang melampaui 197 persen di sejumlah wilayah, residivisme yang tetap tinggi, dan komersialisasi fasilitas asimilasi telah mengkhianati hakikat pemasyarakatan sebagai proses pembinaan. 

Artikel ini menganalisis kegagalan paradigma retributif yang masih mendominasi praktik pemasyarakatan di Indonesia dan menawarkan kerangka alternatif berbasis prinsip normalitas (normalitetsprinsippet) yang telah terbukti menurunkan residivisme Norwegia dari 60-70 persen menjadi sekitar 20 persen dalam dua tahun pertama setelah pembebasan. 

Melalui studi komparatif terhadap sistem Halden dan Bastøy, artikel ini merekomendasikan transformasi Lapas menjadi lembaga normalisasi yang mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bermartabat. Momentum pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2026 menjadi jendela kritis untuk merealisasikan reformasi ini.


1. Pendahuluan: Ketika Tembok Tidak Lagi Melindungi

Ada paradoks yang mengganggu dalam cara Indonesia mengelola kejahatan. Di satu sisi, negara membangun tembok yang semakin tinggi, menambah jeruji yang semakin rapat, dan memperketat pengamanan. Di sisi lain, angka kejahatan tidak turun, dan mereka yang pernah menghuni Lapas justru kembali dengan perilaku yang lebih agresif. Paradoks ini bukan kebetulan. Ia adalah produk dari paradigma yang telah usang, paradigma yang memandang narapidana sebagai objek pembalasan, bukan subjek yang perlu dibina.

Data per September 2026 mengungkapkan skala krisis yang nyata. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan menampung 8.645 narapidana dan tahanan, sementara kapasitas ideal hanya 4.382 orang, tingkat hunian mencapai 197 persen. Rutan Kelas IIB Tanjung mencatat kelebihan kapasitas 171 persen, Lapas Banjarmasin 157 persen, dan Rutan Pelaihari 165 persen. 

Di tengah kepadatan tersebut, 2.781 dari 8.645 penghuni, sekitar 32 persen, adalah residivis. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah cermin kegagalan sebuah sistem yang, dalam bahasa yang paling jujur, memperlakukan manusia seperti binatang di kandang. Dan sebagaimana binatang yang dikurung, mereka keluar lebih beringas, bukan karena sifat bawaan, melainkan karena lingkungan yang membentuk mereka.

Tulisan ini berargumen bahwa reformasi fundamental tidak hanya mungkin, tetapi telah terbukti di tempat lain. Norwegia, negara dengan populasi sekitar 5,5 juta jiwa, telah berhasil mentransformasi sistem pemasyarakatannya dari model represif menuju model rehabilitatif-humanis. Hasilnya adalah tingkat residivisme terendah di dunia. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia bisa, melainkan kapan dan bagaimana.


2. Anatomi Kegagalan: Mengapa Model Saat Ini Tidak Berfungsi

2.1 Overkapasitas sebagai Akar Segala Masalah

Overkapasitas bukan sekadar persoalan kenyamanan fisik. Ketika sebuah Lapas yang dirancang untuk 845 orang harus menampung 1.827 warga binaan, seperti yang terjadi di Lapas Cibinong, pembinaan menjadi mustahil. Petugas kewalahan, program rehabilitasi tidak berjalan, dan yang tersisa hanyalah fungsi custodial: penjagaan tanpa pembinaan. Ombudsman Papua Barat dalam sidaknya di Lapas Manokwari menekankan bahwa dengan jumlah penghuni yang ada, "perlu dipastikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak tahanan maupun narapidana tetap berjalan dengan baik". Namun realitasnya, kepadatan ekstrem membuat pemenuhan hak dasar; sanitasi, kesehatan, ruang gerak, menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang atau koneksi.

2.2 Komersialisasi Fasilitas: Ketika Asimilasi Dijual

Kasus Lapas Cibinong mengungkap dimensi yang lebih gelap: komersialisasi fasilitas asimilasi. Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai apartemen di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), lengkap dengan sofa, kulkas, televisi layar lebar, AC, dapur, bahkan fasilitas gym dan simulator golf yang sedang dibangun. Dua narapidana yang ditemukan di fasilitas tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, terpidana kasus korupsi PT Timah.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa asimilasi seharusnya merupakan proses pembinaan menjelang kembali ke masyarakat - bukan "sekadar menetap tinggal di rumah". Asimilasi yang benar dilakukan pada siang hari dengan bekerja, dan narapidana harus kembali ke Lapas pada pukul 16.00 atau 17.00. Tidak ada aturan yang membolehkan SAE digunakan untuk beristirahat, apalagi membawa istri.

Ironi terbesar dari kasus ini adalah predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disandang Lapas Cibinong. Predikat ini bukan jaminan integritas, justru menjadi kedok yang mematikan pengawasan. Ketika aturan berlaku keras bagi sebagian orang tetapi lentur bagi yang memiliki uang, legitimasi institusi hancur. Narapidana belajar bahwa kemampuan memengaruhi petugas lebih menguntungkan daripada kesediaan mengikuti aturan. Ini adalah pendidikan ulang dalam korupsi, bukan rehabilitasi.

2.3 Residivisme: Cermin Kegagalan Reintegrasi

Residivisme adalah indikator paling jujur dari keberhasilan sistem pemasyarakatan. Data Badan Narkotika Nasional periode 2020-2025 mengindikasikan residivisme konvensional mencapai 60-70 persen, tetapi turun menjadi 30-40 persen pada program rehabilitasi terintegrasi. 

Di Jawa Barat, dari 18.904 narapidana pada September 2024, sebanyak 4.372 adalah residivis. Di Sulawesi Tengah, 378 dari 2.078 narapidana narkotika adalah residivis, sekitar 18 persen.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tepat mencatat bahwa "residivisme bukan cermin tunggal dari mutu pembinaan di dalam tembok, melainkan muara dari kompleksitas sosial yang jauh lebih luas". Stigma sosial, keterputusan aftercare, dan minimnya kesiapan ruang reintegrasi adalah faktor-faktor eksternal yang menentukan nasib mantan warga binaan. Namun, sistem yang ada saat ini tidak dirancang untuk mengatasi faktor-faktor tersebut, justru memperburuknya. Ketika seorang mantan narapidana keluar dari Lapas tanpa keterampilan, tanpa jaringan sosial yang sehat, dan tanpa pendampingan, ia tidak kembali ke masyarakat, ia dilemparkan ke dalamnya.


3. Prinsip Normalitas: Pelajaran dari Norwegia

3.1 Landasan Filosofis

Sistem pemasyarakatan Norwegia berdiri di atas prinsip normalitas (normalitetsprinsippet): kehidupan di dalam penjara harus dibuat semirip mungkin dengan kehidupan di luar. Prinsip ini bukan sekadar kemanusiaan sentimental, melainkan strategi kriminal-preventif yang berbasis bukti. Prinsip ini menegaskan bahwa narapidana tidak boleh kehilangan hak-hak sipilnya, dan hukuman hanya mencakup perampasan kebebasan, tidak lebih.

Dalam kerangka ini, pemenjaraan itu sendiri adalah hukuman. Tidak perlu ditambah dengan degradasi, kekerasan, atau pencabutan martabat. Sebagaimana ditegaskan dalam sistem Norwegia, pengadilan adalah untuk menghukum, penjara adalah untuk membentuk tetangga yang lebih baik. Filosofi ini bukan sekadar retorika; ia tercermin dalam setiap aspek desain, kebijakan, dan interaksi sehari-hari di dalam Lapas Norwegia.

3.2 Halden: Arsitektur yang Memanusiakan

Penjara Halden, dibuka pada 2010, adalah manifestasi arsitektural dari prinsip normalitas. Di atas lahan seluas 75 hektar yang dipenuhi pepohonan, kontras dengan penjara Amerika yang gersang untuk memaksimalkan visibilitas, Halden mendistribusikan hunian, area kerja, dan pusat aktivitas di seluruh area, memastikan narapidana memiliki otonomi dan interaksi sosial yang menyerupai kehidupan di luar. Setiap sel adalah satu orang, memungkinkan martabat dan privasi.

Yang lebih penting dari fasilitas fisik adalah filosofi di baliknya. Petugas di Halden tidak hanya menjaga; mereka membimbing, melatih, dan menjadi panutan. Mereka makan bersama narapidana, bermain voli, bahkan yoga. Proses pembebasan dan reintegrasi mulai direncanakan sejak hari pertama narapidana masuk. Halden mengajarkan bahwa rehabilitasi bukanlah program tambahan, ia adalah inti dari seluruh sistem.

3.3 Bastøy: Pulau Kepercayaan

Pulau Bastøy adalah contoh paling ekstrem dari model terbuka. Sekitar 115 narapidana hidup dengan pengawasan minimal, bekerja di pertanian, kehutanan, atau bahkan bekerja di daratan utama, dan kembali ke pulau pada malam hari. Konsepnya dibangun atas kepercayaan maksimal: pelanggaran aturan berarti dipindahkan kembali ke fasilitas dengan pengamanan lebih tinggi.

Hasilnya sangat mencolok. Tingkat residivisme di Bastøy hanya 16% dalam dua tahun pertama setelah pembebasan, salah satu yang terendah di Eropa. Yang lebih penting, Bastøy menampung pelaku kejahatan serius termasuk pembunuhan dan pemerkosaan. Ini membuktikan bahwa pendekatan humanis bukan hanya untuk pelanggar ringan; ia bekerja untuk semua. Kepercayaan, ternyata, lebih efektif daripada penjagaan.

3.4 Hasil yang Terukur

Sebelum reformasi pada 1990-an, tingkat residivisme Norwegia mencapai 60-70 persen. Setelah reformasi, yang berfokus pada rehabilitasi, pelatihan, dan pendidikan, angka tersebut turun drastis menjadi sekitar 20 persen dalam dua tahun pertama setelah bebas. Bahkan setelah lima tahun, tingkat residivisme hanya 25 persen. Ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari investasi sistematis dalam sumber daya manusia, baik narapidana maupun petugas. Norwegia membuktikan bahwa pendekatan humanis bukanlah kelemahan, melainkan strategi keamanan jangka panjang yang paling efektif.



4. Menuju Lapas Ideal: Kerangka Reformasi untuk Indonesia

4.1 Prinsip Dasar: Normalisasi sebagai Hak, Bukan Privilege

Lapas yang ideal adalah Lapas yang berani memanusiakan manusia. Ia mengakui bahwa setiap narapidana adalah anggota masyarakat yang akan kembali, dan bahwa cara kita memperlakukan mereka hari ini menentukan seperti apa masyarakat kita esok. Prinsip normalitas harus menjadi kompas: kehidupan di dalam Lapas dibuat semirip mungkin dengan kehidupan di luar, dengan satu perbedaan, perampasan kebebasan bergerak.

4.2 Dua Tahun Pertama: Fase Asesmen dan Stabilisasi

Masa pidana harus dibagi menjadi fase-fase yang jelas. Dua tahun pertama dijalani dalam fasilitas tertutup, tetapi dengan penekanan pada asesmen risiko dan kebutuhan yang individual. Selama periode ini, program rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan harus dimulai sejak hari pertama -- bukan sebagai hadiah, melainkan sebagai hak. Narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen terhadap pembinaan dapat dipindahkan ke unit transisi yang lebih terbuka. Prinsipnya sederhana: kepercayaan diberikan secara bertahap, seiring dengan terbangunnya tanggung jawab.

4.3 Cluster Hunian Layak sebagai Jembatan

Mengadopsi model open prison seperti Bastøy, cluster hunian layak dapat dibangun di area terpisah dari Lapas utama. Di sini, narapidana menjalani kehidupan yang semirip mungkin dengan masyarakat: memasak sendiri, bekerja dengan upah, dan memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan psikologis yang setara dengan masyarakat umum. Ini bukan "fasilitas mewah untuk napi kaya" -- ni adalah standar minimum untuk rehabilitasi yang efektif.

Perbedaan antara cluster ini dengan Lapas Cibinong terletak pada aksesibilitas: semua narapidana yang memenuhi kriteria perilaku berhak mengaksesnya, bukan hanya mereka yang memiliki uang atau koneksi. Akses ditentukan oleh perilaku, bukan oleh kemampuan finansial.

4.4 Legalisasi SAE: Buka, Bukan Bongkar

Rekomendasi untuk Lapas Cibinong bukanlah membongkar bangunan, melainkan membuka dan melegalkan akses. Fasilitas sudah ada. Yang salah bukan bangunannya, melainkan mekanisme aksesnya. Jika akses dibuka untuk semua narapidana yang memenuhi kriteria - misalnya, telah menjalani minimal dua tahun dengan perilaku baik tanpa hukuman disiplin enam bulan terakhir - dan dilegalkan sebagai bagian resmi dari program pembinaan, maka tidak ada lagi ruang untuk transaksi gelap.

Tidak ada biaya sewa, tidak ada biaya awal, tidak ada biaya bulanan. Negara menanggung seluruh biaya operasional sebagai investasi reintegrasi. Durasi maksimal enam bulan menjelang bebas, dengan evaluasi bulanan. Narapidana bekerja di luar Lapas pada siang hari sesuai keahlian, kembali ke SAE pada malam hari. Pos Bapas hadir di dalam SAE. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan asesmen mingguan. CCTV terpasang di area publik. Transparansi, pada akhirnya, adalah cara paling efektif untuk membunuh korupsi.

4.5 Penguatan Bapas dan Rumah Singgah

Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus diperkuat sebagai ujung tombak reintegrasi. Kerja sama dengan perguruan tinggi, seperti yang dilakukan Bapas Banjarmasin dengan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, adalah model yang perlu diperluas. Saat ini, jumlah pembimbing Bapas hanya 168 orang, sementara eks warga binaan yang membutuhkan pendampingan mencapai 685 orang. Rasio ini tidak berkelanjutan.

Rumah Singgah dan Griya Abhipraya yang telah diresmikan di Kediri harus direplikasi di seluruh Indonesia, dengan fungsi sebagai rumah transisi yang mempersiapkan narapidana menjelang bebas dan mendampingi mereka selama masa setelah bebas. Griya Abhipraya bukan sekadar bangunan, melainkan ruang pemulihan dan dukungan kemanusiaan -- tempat di mana mantan narapidana dapat menemukan kembali martabatnya sebagai anggota masyarakat.

4.6 Reformasi KUHP sebagai Momentum

Pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma dari pemenjaraan menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hingga Maret 2026, lebih dari 20 perkara di berbagai pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan pidana pengawasan - sebuah pidana pokok yang sejajar dengan pidana penjara dan denda.

Pidana kerja sosial, yang dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, harus diintegrasikan dengan program SAE. Ditjenpas telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial dan akan membentuk 290 Pos Bapas di Lapas dan Rutan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menempatkan SAE sebagai rumah singgah resmi dalam kerangka pidana alternatif. Jendela reformasi ini tidak akan terbuka selamanya.

4.7 Profesionalisasi Petugas

Reformasi tidak akan berhasil tanpa transformasi peran petugas. Di Norwegia, petugas menjalani program pendidikan dua tahun sebelum bertugas. Indonesia harus bergerak ke arah yang sama: petugas Lapas bukan sekadar penjaga, tetapi pembimbing, konselor, dan fasilitator perubahan. Pelatihan dalam psikologi, mediasi konflik, dan pendekatan berbasis HAM harus menjadi standar. Rasio petugas terhadap narapidana harus diperbaiki secara sistematis. Tanpa petugas yang terlatih dan berdedikasi, reformasi hanya akan menjadi wacana.


5. Penutup: Investasi pada Martabat Manusia

Norwegia telah membuktikan bahwa pendekatan humanis bukanlah kelemahan, melainkan strategi keamanan jangka panjang yang paling efektif. Tingkat residivisme 20 persen dalam dua tahun, dibandingkan 50-70 persen di banyak negara Barat lainnya, adalah bukti yang tidak dapat dibantah.

Indonesia tidak perlu membangun penjara baru untuk memulai reformasi ini. Fasilitas SAE di Cibinong sudah ada. Yang salah bukan bangunannya, melainkan mekanisme aksesnya. Yang salah bukan gagasan asimilasi, melainkan komersialisasinya. Yang salah bukan keberadaan narapidana di tengah masyarakat, melainkan ketidaksetaraan akses terhadap kesempatan untuk berubah.

Sudah saatnya berhenti menyembunyikan fasilitas di balik tembok dan transaksi gelap. Buka. Legalkan. Demokratisasi aksesnya. Lapas yang ideal bukan yang paling megah bangunannya, bukan yang paling ketat pengamanannya, dan bukan yang paling menguntungkan segelintir orang. Lapas yang ideal adalah yang berani memanusiakan manusia -- mengakui bahwa setiap narapidana adalah anggota masyarakat yang akan kembali, dan bahwa cara kita memperlakukan mereka hari ini menentukan seperti apa masyarakat kita esok.

Pada akhirnya, reformasi pemasyarakatan bukanlah tentang membangun lebih banyak Lapas atau memperketat pengamanan. Ia adalah tentang mengubah cara kita memandang manusia, termasuk mereka yang telah melakukan kesalahan. Karena masyarakat yang adil bukanlah masyarakat yang menghukum paling keras, melainkan masyarakat yang paling berhasil memulihkan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
  • TAGS
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA