Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Mereka merupakan pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, modus kejahatan mereka adalah dengan melakukan pertambangan tanpa mengurus perizinan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Yudhis kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan alat bantu ekskavator.
Bukan hanya di sektor pertambangan, Yudhis mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yakni dengan menjualnya kembali dengan harga industri.
Dari dua kasus tersebut, Yudhis mengatakan, motif para pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Yudhis.
Dalam kasus ini, polisi menyita sembilan unit ekskavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat untuk mengolah emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower, uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta, dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Untuk perkara pertambangan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/ 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/ 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
BERITA TERKAIT: