Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan tersebut masih menunggu putusan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) seperti apa,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Jawa Barat.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA, mungkin seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya keberatan atas penyitaan sejumlah barang pribadi oleh penyidik dan mengajukan gugatan terkait hal tersebut.
“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara, yang kedua ada pigura foto keluarga,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
BERITA TERKAIT: