Usut Kasus Korupsi PT PSMI, Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan & Pejabat Kemenhut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 24 September 2026, 11:06 WIB
Usut Kasus Korupsi PT PSMI, Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan & Pejabat Kemenhut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Dokumen Puspenkum Kejagung)
Kecil Besar
rmol news logo Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. 

Dalam dua hari terakhir, sejumlah saksi penting diperiksa secara intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, bersama seorang pejabat berinisial BH dari Kementerian Kehutanan telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 22 September 2026.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.

Sehari setelahnya, penyidik kembali memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu TA dan K, yang merupakan jajaran dari Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," imbuh Anang.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi ini dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Selama periode 10 September hingga 17 September 2026, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar AS dari PT PSMI, serta mengamankan 11 kendaraan.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas sekitar 55.157 hektare yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Perusahaan tersebut membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu ilegal seluas sekitar 32.375 hektare.

Akibat pelanggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit pada 2013 dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemanfaatan lahan hutan yang tidak semestinya, yang berujung pada kerugian keuangan negara. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA