Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, termasuk seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Karawang.
"Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yaitu MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS," ujar Anang dalam keterangannya.
Anang menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG, di antaranya; Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, lalu dari pihak swasta; Asep Yusuf Somantri, kemudian Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
BERITA TERKAIT: