Dipecah jadi 2 Klaster, Sidang Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Sawit Dilanjut Akhir Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 03:48 WIB
Dipecah jadi 2 Klaster, Sidang Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Sawit Dilanjut Akhir Bulan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Empat dari sebelas terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) periode 2022-2024 tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Mereka adalah Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024, Lila Harsyah Bakhtiar; Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana, Felix; Direktur PT Surya Inti Primakarya, Van Ricardo, dan Direktur PT Trimitra Agro Jaya, Randy Tjahyadi Maliwarna.

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya mengajukan eksepsi yakni, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021, Muhammad Zulfikar; Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022, Edy Susanto; Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham, Tony; Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara, Yusrin Husin; Direktur PT Bumi Mulia Makmur, Erwin; dan Direktur PT Cakra Kaya Kreasi, Robin.

Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji pun membagi dua klaster persidangan yakni setiap hari Senin dan Selasa dalam satu Minggu.

"Kita rencana Senin dan Selasa, rencana kita pecah yang swasta dan bea cukai. Dan ada yang eksepsi dan tidak, untuk yang tidak nanti Pak Jaksa segera siapkan saksi-saksi dan dihadirkan," kata Fajar.

Lanjut dia, untuk sidang hari Senin, 31 Agustus 2026 diagendakan pembacaan eksepsi bagi tujuh terdakwa. Sementara sehari setelahnya, sidang bagi empat terdakwa lainnya.

"Baik untuk yang eksepsi kita jadwalkan hari Senin, 31 Agustus 2026. Untuk yang tidak mengajukan eksepsi kita jadwalkan hari Selasa 1 September 2026 gitu ya," jelasnya.

Hasil musyawarah para hakim itu pun diamini para terdakwa melalui para kuasa hukumnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap harus mengikuti ketentuan pembatasan ekspor dan memenuhi kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306. Padahal, kode tersebut seharusnya digunakan untuk komoditas berupa residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA