“Salah satu upaya dilakukan melalui pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU. Jumlah tersebut tercatat 704.878 entitas dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo di Jakarta, Senin 21 September 2026.
Menurut Widodo, daftar itu mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, serta dilengkapi informasi mengenai status pelaporan
beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.
“Pemutakhiran data menjadi penting karena data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi," kata Widodo.
Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum.
Widodo mengatakan, data korporasi yang akurat membantu pemerintah, lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang akan menjadi rekan bisnis.
Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 belum melaporkan BO. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan sekaligus kualitas informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan suatu korporasi.
Pengawasan juga diperkuat melalui kewajiban pelaporan tahunan korporasi. Menurutnya, laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Mekanisme ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.
Dengan kewajiban tersebut, pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi.
Bagi dunia usaha, data yang mutakhir menjadi bagian dari kepastian hukum. Informasi mengenai status perusahaan, pengurus, kepemilikan, dan pemilik manfaat dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam melakukan pemeriksaan sebelum transaksi atau investasi.
Sebaliknya, data yang tidak diperbarui dapat menyulitkan proses
due diligence dan meningkatkan risiko penyalahgunaan badan hukum yang sudah tidak menjalankan aktivitas usaha.
BERITA TERKAIT: