Paradoks ini mengungkap persoalan mendasar tata kelola rumah sakit: pelayanan tidak otomatis menjadi pendapatan.
Di antara keduanya terdapat mata rantai dokumentasi klinis, pengodean diagnosis, verifikasi, dan penagihan. Satu mata rantai yang gagal dapat menghambat seluruh proses.
Tetapi menjadikan BPJS Kesehatan sebagai kambing hitam bukanlah jawaban. Sebagian persoalan klaim justru lahir dari kelemahan internal rumah sakit.
Rekam medis tidak lengkap, coding tidak tepat, atau verifikasi yang terlambat bukan semata-mata kesalahan administrasi. Itu cermin kegagalan manajemen mengintegrasikan pelayanan dengan tata kelola keuangan.
Rumah sakit tidak kekurangan pasien, tetapi bisa gagal mengelola nilai ekonomi dari pelayanan yang telah diberikan.
Di sinilah tanggung jawab direksi harus diuji. Keberhasilan rumah sakit tidak cukup diukur dari jumlah pasien, tingkat keterisian tempat tidur, atau besarnya pendapatan.
Direksi juga harus mengetahui berapa klaim tertahan, mengapa tertahan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan masalah diselesaikan.
Jika dokter, rekam medis, coder, dan bagian keuangan terus bekerja dalam sekat masing-masing, sementara direksi baru bereaksi ketika piutang membengkak, persoalannya bukan lagi sekadar klaim BPJS. Itu kegagalan kepemimpinan.
Namun, ada bahaya yang lebih besar ketika tekanan keuangan mulai memengaruhi orientasi pelayanan.
Rumah sakit memang membutuhkan pendapatan untuk membayar tenaga kesehatan, menyediakan obat, dan menjaga fasilitas. Tetapi kebutuhan menjaga arus kas tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk membatasi hak pasien.
Peserta JKN tidak seharusnya menanggung biaya yang menjadi tanggung jawab penjamin hanya karena administrasi klaim antara rumah sakit dan BPJS bermasalah.
Pasien juga tidak boleh menjadi korban keputusan klinis yang lebih mempertimbangkan nilai klaim daripada kebutuhan medis.
Ketika pendapatan menjadi tujuan utama, pasien berisiko berubah dari subjek pelayanan menjadi objek perhitungan bisnis.
Karena itu, efisiensi klaim harus berjalan seiring dengan perlindungan pasien. Dokumentasi klinis yang benar, coding yang akurat, dan verifikasi internal yang disiplin merupakan bagian dari tata kelola pelayanan, bukan sekadar pekerjaan administratif.
BPJS Kesehatan pun harus memastikan verifikasi dan pembayaran berlangsung transparan serta sesuai ketentuan. Klaim yang bermasalah karena kesalahan rumah sakit harus dibedakan dari keterlambatan yang berada di luar kendalinya.
Tanpa kejelasan tanggung jawab, rumah sakit dan BPJS akan terus terjebak dalam saling menyalahkan, sementara kepastian pembiayaan dan pelayanan menjadi taruhannya.
Persoalan ini menuntut perubahan ukuran keberhasilan manajemen. Bukan hanya berapa banyak pasien dilayani atau berapa besar klaim diajukan, melainkan apakah klaim dibayar secara benar, apakah keuangan rumah sakit berkelanjutan, dan apakah hak pasien tetap terlindungi.
Rumah sakit yang sehat bukan rumah sakit yang sekadar berhasil mencairkan klaim. Ia adalah rumah sakit yang mampu menjaga keseimbangan antara disiplin keuangan, integritas pelayanan, dan tanggung jawab kepada pasien.
Pendapatan adalah syarat keberlangsungan rumah sakit. Tetapi ketika pendapatan mengalahkan hak pasien, rumah sakit sedang kehilangan alasan paling mendasar mengapa ia didirikan.
*Ketua Umum Rekan Indonesia
BERITA TERKAIT: