“Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta.
Lanjut dia, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Terlebih, pemeriksaan saksi adalah upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sampai kepada melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam pemeriksaan ini, Anang menegaskan bila proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
BERITA TERKAIT: