Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Migas Bekasi, Apung Widadi.
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," kata Anang dalam keterangan resmi.
Selain Apung Widadi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Heri Budisusetyo selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), Sutriyono selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), dan Tcandra Utama Efendi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan pada Kamis, 17 September 2026.
Ada enam lokasi yang digeledah, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Berikutnya Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta; Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT: