Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Ipda Yayat dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Senin, 21 September 2026.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS, yang berlokasi di wilayah Depok," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya pada Kamis, 10 September 2026, tim penyidik menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut.
Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT: