Kondisi tersebut terlihat menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat Gus Yaqut.
Pantauan RMOL hingga pukul 08.50 WIB, belum terlihat massa pendukung Gus Yaqut berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JPU akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dugaan kerugian keuangan negara.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
"JPU KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.
JPU juga akan menguraikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa.
"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," terang Budi.
Budi menegaskan, seluruh uraian dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
"Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: