Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, beserta jajarannya tampak tidak langsung menyampaikan informasi tersebut kepada publik sejak pengunduran diri itu diajukan enam bulan lalu.
"Mengapa tidak segera diumumkan, dan apa status administratif Nusron sejak saat itu, apakah hanya sekadar anggota partai atau ada penugasan lain?" ujar Efriza kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Senin 21 September 2026.
Meski demikian, menurutnya, tertutupnya informasi mundurnya Nusron tidak serta-merta dapat dipersepsikan sebagai upaya perlindungan hukum. Pasalnya, Nusron hingga kini masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
"Artinya, jika Partai Golkar ingin memberikan bantuan hukum, hal itu masih sah untuk dilakukan," tuturnya.
Kendati demikian, Efriza meyakini bahwa mencuatnya informasi pengunduran diri Nusron yang dibarengi dengan pelepasan jabatan strukturalnya patut dipertanyakan oleh publik. Terlebih lagi, momentum mundurnya Nusron bertepatan dengan pengusutan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang belakangan turut menyeret namanya selaku Menteri ATR/BPN.
"Dari berbagai pertanyaan tersebut, baru dapat dinilai apakah ini sekadar persoalan komunikasi internal kepada publik, ada dinamika internal, atau memang ada kepentingan politik tertentu di balik sikap merahasiakan informasi ini," pungkas Efriza.
BERITA TERKAIT: