Komjak Minta Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Agustus 2026, 20:12 WIB
Komjak Minta Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. 

Perkara senilai sekitar Rp400 miliar itu diduga ikut melibatkan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.

Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman mengatakan proses hukum harus berjalan transparan dan profesional, karena proyek tersebut menyangkut kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2026.

Dia berharap penyelidikan dilakukan menyeluruh dan tuntas. Penanganan perkara juga dinilai menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. 

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. 

Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan penyelidik sampai saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka.

Kejati NTT juga belum menutup kemungkinan memeriksa kembali Diana apabila keterangannya masih dibutuhkan.

“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” demikian Raka.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA