Massa meminta Kejati Sumut mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi yang menerima massa aksi mengatakan, hingga saat ini sudah belasan orang diperiksa dalam perkara tersebut.
"Penyelidikan membutuhkan proses," kata Rizaldi di hadapan massa.
Penanggung jawab aksi, Goklif Manurung mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumut. Namun, menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.
“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Goklif.
Menurutnya, CS Keras tidak sedang meminta Kejati Sumut untuk menetapkan seseorang bersalah berdasarkan tekanan massa maupun opini publik.
“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas dia.
Menurut Goklif, beberapa hal penting masih menjadi perhatian publik, antara lain proses pengambilan keputusan pembelian aset, dasar dan metode penilaian aset, mekanisme transaksi, sumber anggaran, dokumen pendukung serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
“Yang kami tunggu bukan sekadar siapa yang sudah diperiksa. Kami ingin mengetahui apakah seluruh rangkaian prosesnya sudah ditelusuri dari hulu sampai hilir," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan pihak tertentu, termasuk pejabat yang disebut dalam tuntutan aksi sebelumnya, maka pihak tersebut harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” tegasnya lagi.
Koordinator lapangan aksi, Edis Galingging mengatakan bahwa kekhawatiran utama CS Keras adalah jangan sampai persoalan tersebut berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
“Kami akan memberikan ruang kepada Kejati Sumut untuk bekerja secara profesional, tetapi kami juga akan terus mengawal prosesnya,” kata Edis.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
BERITA TERKAIT: