DPR Dorong Status Darurat bagi Ancaman Krisis Rabies di Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 20 September 2026, 03:45 WIB
DPR Dorong Status Darurat bagi Ancaman Krisis Rabies di Bali
Anggota Komisi IV DPR. Firman Soebagyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota Komisi IV DPR. Firman Soebagyo mengaku terkejut sekaligus prihatin setelah menerima laporan mengenai kondisi penyebaran rabies di Bali dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar.

Laporan tersebut diterima Firman saat melakukan kunjungan kerja reses di Denpasar, Bali, Jumat, 18 September 2026. Ia menyebut situasi rabies di Pulau Dewata sudah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan.

"Saya terkejut. Laporan Kadis Pertanian jelas. Populasi anjing liar hampir tidak terkendali. Korban manusia sudah berjatuhan," kata Firman kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026.

Menurut Firman, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 66.760 kasus gigitan anjing di Bali dengan 16 orang meninggal dunia. Sementara itu, di Kota Denpasar hingga September 2026 telah ditemukan delapan kasus positif rabies.

Ia juga menyoroti cakupan vaksinasi yang disebut baru mencapai sekitar 46 persen.

"Ini darurat, bukan biasa," tegasnya.

Firman menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap sektor pariwisata Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan internasional.

"Bali adalah pariwisata dunia, etalase Indonesia. Bayangkan jika ada turis asing yang digigit anjing rabies dan meninggal di Bali. Itu akan mencoreng nama Indonesia di seluruh dunia," ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila persoalan rabies tidak segera ditangani secara serius, dampaknya dapat meluas terhadap citra pariwisata Indonesia.

"Travel warning bisa saja keluar. Pariwisata kita yang baru pulih bisa hancur lagi. Pemerintah pusat tidak boleh diam," katanya.

Politikus Partai Golkar tersebut menyebut salah satu persoalan utama penanganan rabies di Bali adalah keterbatasan anggaran, fasilitas, dan sumber daya manusia di tingkat daerah.

Menurut dia, jumlah anjing liar di Bali yang disebut mencapai sekitar 700 ribu ekor membutuhkan penanganan yang terintegrasi dan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Firman juga menyoroti belum optimalnya program penampungan anjing liar yang sebelumnya telah diinstruksikan pemerintah daerah. Program tersebut, kata dia, masih menghadapi kendala anggaran serta penolakan dari kelompok tertentu.

Karena itu, Firman mendesak pemerintah pusat mengambil langkah khusus untuk mempercepat penanganan rabies di Bali.

Firman mengusulkan sedikitnya tiga langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah pusat.

Pemerintah diminta mempertimbangkan penetapan Bali sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies secara terbatas sekaligus menyediakan anggaran khusus untuk penanganannya.

"Jangan bebani APBD Bali saja. Pemerintah pusat harus hadir," tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA