Muhammad Lokot Nasution Muncul dalam Dokumen Perkara

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 September 2026, 20:12 WIB
Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA
Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Harus ada tindak lanjut  pada sejumlah informasi yang muncul dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pesan itu ditegaskan massa dari Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Koordinator APPK, Ale mengatakan, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam dokumen perkara tersebut adalah Muhammad Lokot Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.

Berdasarkan amar putusan perkara atas nama terdakwa Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera di Pengadilan Tipikor Bandung, nama Lokot Nasution tercantum dan disebutkan dalam sejumlah bagian dokumen putusan. 

"Kami memandang informasi yang terdapat dalam fakta persidangan tersebut perlu dipahami secara proporsional dan didalami oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku," kata Ale.

Dalam uraian fakta persidangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambungnya, terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. 

Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ale juga menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dokumen perkara atau fakta persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai kesalahan hukum. 

Dia juga menekankan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kamu memandang bahwa apabila terdapat fakta, informasi, atau bukti baru yang relevan, seluruhnya perlu menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA