Praperadilan tersebut mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa tindakan penyidikan KPK, khususnya terkait penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 10 Agustus 2026.
Menurut Budi, hakim turut mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan dan berita acara pelaksanaannya.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Budi mengatakan, bagi KPK, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati.
"Bagi KPK, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati," tutur Budi.
Ia menegaskan KPK akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti, sekaligus menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang berperkara.
"KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," pungkasnya.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
BERITA TERKAIT: