
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa 28 Juli 2026.
Dari tujuh saksi yang diinterogasi Tim 9 Kejagung, empat diantaranya merupakan penyidik kepolisian.
"Tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resmi.
Pemeriksaan saksi-saksi sendiri dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini, Kejagung sendiri sudah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: