Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti pengalaman pengendara yang harus membayar Rp20.000 untuk parkir di kawasan M Bloc, Jalan Sunan Kalijaga, Jakarta Selatan, pada 9 September 2026.
Saat hendak parkir, pengendara diarahkan juru parkir ke badan jalan yang sudah dipenuhi kendaraan. Belum sampai satu jam, pengendara tersebut diminta membayar Rp20.000 menggunakan QRIS milik warung Pojok Bukde Sri, Jakarta Selatan.
"Mengapa UP Perparkiran yang bertanggung jawab mengelola parkir di Jakarta juga mendiamkan?" kata Tigor dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2026.
Kasus serupa juga terjadi di kawasan Gunawarman. Seorang pelanggan Bakery BAKED. mengaku diminta membayar Rp150.000 untuk tiga motor gede (moge) tanpa diberikan tanda bukti pembayaran.
Pengalaman itu dibagikan pengguna TikTok @brooo00hd pada 25 September 2026. Pelanggan mengaku sempat menawar biaya parkir menjadi Rp50.000, tetapi tawaran tersebut tidak diterima. Meski demikian, uang Rp50.000 tetap diambil petugas sebelum pelanggan meninggalkan lokasi.
Pihak BAKED. kemudian memberikan klarifikasi dan memastikan parkir di gerainya gratis.
Menurut Tigor, praktik tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem perparkiran Jakarta agar potensi pendapatan dari retribusi parkir tidak bocor.
"Jakarta membutuhkan sistem perparkiran agar pendapatannya tidak bocor dan dikantongi para preman dan oknum UP Perparkiran," tegasnya.
Ia meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung mengevaluasi pimpinan UP Perparkiran dan membangun sistem perparkiran yang lebih tertib.
"Sudah saatnya Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengevaluasi Ketua UP Perparkiran. Perlu segera mengganti dengan figur yang bisa bekerja baik membangun sistem perparkiran untuk memecahkan masalah transportasi Jakarta," ujar Tigor.
Tigor menilai peningkatan pendapatan parkir seharusnya dimulai dengan memperbaiki manajemen dan menertibkan parkir liar serta pungli.
"Tertibkan parkir liar dan pungutan liar parkir agar uang parkir tidak bocor, hanya dinikmati segelintir orang secara melawan hukum," tandasnya.
BERITA TERKAIT: