Perpres 82/2026 jadi Payung Tata Kelola Kopdes Merah Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 27 September 2026, 15:40 WIB
Perpres 82/2026 jadi Payung Tata Kelola Kopdes Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih. (Artificial Inteligence)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Perpres tersebut menjadi landasan hukum penyelenggaraan Kopdes Merah Putih, mulai dari tata kelola, pembiayaan, penempatan manajer, pembangunan gerai, hingga distribusi barang dan bantuan pemerintah.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman mengatakan, Perpres tersebut sekaligus menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan operasional Kopdes Merah Putih.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung dikutip redaksi, Minggu, 27 September 2026.

Menurut Dudung, pemerintah juga memastikan gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, terbitnya Perpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan Kopdes Merah Putih, termasuk menyangkut pembiayaan, manajemen, distribusi barang hingga penempatan manajer.

"Perpres Tata Kelola (Kopdes) telah terbit sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya," ujar Ferry.

Ferry menjelaskan, Perpres 82/2026 memuat 111 pasal yang mengatur penyelenggaraan Kopdes Merah Putih secara menyeluruh.

Aturan tersebut antara lain mencakup ketentuan umum pembentukan koperasi, tata kelola, pembiayaan, distribusi barang, hingga peran Agrinas Pangan Nusantara dan TNI.

Selain itu, Perpres menjadi dasar penetapan sejumlah ketentuan teknis, termasuk perubahan besaran pembangunan Kopdes Merah Putih dari sebelumnya maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar.

Untuk pengelola, gaji manajer Kopdes ditetapkan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Perpres tersebut juga memberikan dasar hukum bagi keterlibatan TNI dalam proses pembangunan gerai serta distribusi logistik Kopdes Merah Putih. Dalam skema distribusi, Kopdes Merah Putih dapat menjadi penyalur sejumlah barang subsidi dan bantuan pemerintah.

Di antaranya pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, BBM tertentu, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan benih dan/atau bibit pertanian.

Pemerintah juga menyiapkan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional Kopdes Merah Putih. Torasera akan berfungsi dalam distribusi dan logistik, agregasi produk lokal, serta integrasi rantai pasok untuk mendukung operasional Kopdes.

"Aturan ini akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola koperasi sehingga program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa," jelas Ferry. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA