Ojahan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terkait pembelaan hukumnya yang dinilai melampaui batas.
Pelaporan ini bermula dari tindakan Ojahan bersama Hisar Sihotang selaku pengurus LSM Gracia yang melayangkan surat resmi ke kantor pusat gereja tempat Pendeta J bernaung.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Pendeta J diberhentikan dengan tidak hormat dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Langkah Ojahan disinyalir sebagai buntut dari pembelaannya terhadap sang klien, Alpriado Osmond, seorang mantan narapidana KDRT yang sempat viral akibat aksi intimidasi berkekerasan terhadap keluarga pelapor.
Dalam sidang, Ojahan yang dicecar oleh 5 orang Majelis Hakim Advokat akhirnya mengaku khilaf atas pembuatan surat tersebut. Pengakuan ini cukup mengejutkan mengingat Ojahan sendiri mengaku telah berkarier sebagai advokat sejak tahun 2000.
Dalam tanggapan tertulisnya, Ojahan mencoba berlindung di balik hak imunitas advokat. Terkait legalitas LSM GRACIA, ia melampirkan akta pernyataan keputusan rapat anggota tertanggal 31 Juli 2026.
Sidang etik ini resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 2 Oktober 2026 dengan agenda Sidang III (Pembuktian Para Pihak).
Soal jalannya sidang itu, Pendeta J tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyayangkan Ojahan sebagai seorang advokat bisa bertindak di luar batas.
"Mengapa Ojahan Pakpahan, seorang terpelajar yang paham hukum, justru melontarkan fitnah keji dan merusak nama baik saya? Bukankah advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile)?" ujar Pendeta J dikutip Jumat 25 September 2026.
BERITA TERKAIT: