Mangkir dari Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 24 Juli 2026, 16:35 WIB
Mangkir dari Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Peluang Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbuka lebar.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar apabila Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka terduga pelaku bisa langsung dijemput paksa,” kata Fickar kepada wartawan Jumat, 24 Juli 2026.

Merujuk dari KUHAP, Abdul Fickar menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit, karena penyidik punya second opinion untuk membawa dokter yang berasal dari penyidik itu sendiri.

“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan. Bisa langsung dibawa,” kata Fickar.

Terlepas dari itu, Fickar mengaku miris melihat sikap Febrie yang penuh alasan dan trik untuk menghindari kasus ini. 

Tentu, Fickar menilai tak sepatutnya masalah ini dilakukan oleh Febrie yang notabene-nya penegak hukum. Sebab, sikap Febrie bisa saja mencerminkan bagaimana merendahkan proses hukum di Indonesia.

“Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalo memang tak bersalah,” kata Fickar.

Menurut jadwal Febrie Adriansyah, bakal diperiksa oleh penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Namun, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan pemeriksaan diundur jadi hari ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono pun menjelaskan pada hari ini akan menjemput paksa jika pada panggilan ke 2 ini Febrie tidak hadir.

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir dan yang kedua hari ini dan jika memang tidak hadir, sesuai dengan pasal 28 KUHP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi Margono.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA