Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra usai berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyikapi temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di Lapas tersebut.
"Media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Dengan begitu, Yusril mengatakan keterbukaan informasi ke publik bisa jadi acuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengambil tindakan sesuai ketentuan.
"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," jelasnya.
Sebaliknya, Yusril menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bila terbukti ada pelanggaran.
"Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi," tegas Yusril.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menemukan klaster mewah di Lapas Cibinong, dimana fasilitas khusus yang ditutupi pagar berjarak kurang lebih 100 meter dari kantin di lingkungan lapas.
"Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan," jelas Syafrida.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno pun menyebut, bangunan seperti rumah dengan fasilitas mewah seperti di apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi.
BERITA TERKAIT: