Febrie Adriansyah Seharusnya Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 21 Juli 2026, 12:05 WIB
Febrie Adriansyah Seharusnya Ditahan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada Jumat 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meragukan independensi penyidik Kejagung dalam memproses mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Karena sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) di Kejagung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Sugeng, perlakuan yang tidak equal terhadap Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejagung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. 

"Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan," kata Sugeng.

Dengan tidak ditahannya Febrie Adriansyah, kata Sugeng, perkara ini berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian.

Ujung-ujungnya, perkara Febrie Adriansyah ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti.

Sugeng berpandangan, tindakan penahanan serta ekspose perkara  dengan menghadirkan Donny Rito dan Febrie Adriansyah di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejagung.

"Apabila penahanan Febrie Adriansyah ini berlarut-larut, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," pungkas Sugeng.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA