Demikian ditegaskan Perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang, Haikal Indra. Ia mengingatkan korupsi merupakan extraordinary crime yang telah merusak keuangan negara sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum, dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan," kata Haikal dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 19 Juli 2026.
Haikal mengapresiasi langkah Polri yang telah mengungkap dugaan korupsi hingga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan kini perkaranya ditangani Kejaksaan Agung. Febrie diketahui telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri, tata kelola batubara PLN, serta proyek Krakatau Steel.
"Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," kata Haikal.
Ia menilai perkara yang menjerat mantan Jampidsus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.
"Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Haikal menegaskan mahasiswa akan terus mengawal jalannya proses hukum.
"Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat," katanya.
Di akhir pernyataannya, Haikal mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.
"Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya. Tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: