PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Sanksi Bupati Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 18 Juli 2026, 17:14 WIB
PTUN Bandung Perintahkan Gubernur Jabar Sanksi Bupati Bogor
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Bupati Bogor, Rudy Susmanto harus menjalani sanksi administratif sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.

Putusan itu memerintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera dalam waktu 21 hari kerja memberikan sanksi terhadap Bupati Bogor, berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, serta pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

"Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 tahun," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office Imanuel Gulo kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2026.

Putusan PTUN Bandung juga menilai bahwa Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta penyerahan PSU di Kawasan Sentul City.

Adapun Tindakan tersebut, jelasnya berupa pembuatan berita acara pengelolaan PSU dengan PT Sentul City Tbk, di antaranya mulai dari pemasangan plang yang tidak sesuai standar yang notabene tidak sesuai dengan amar Putusan PSU dan juga tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait serah terima PSU.

Akibatnya, lanjut Imanuel para warga dirugikan karena terbukti masih terjadi penebangan pohon dan pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View oleh PT Sentul City, Tbk. 

Menyikapi ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor menghormati proses hukum yang ada.

"Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," keterangan Pemkab Bogor yang diterima redaksi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA