Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 14 Juli 2026, 01:47 WIB
Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai mendaftarkan gugatan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Tangsel ke PTUN Serang. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut gugatan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menggugat Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan BKPSDM Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan nomor perkara 26/G/2026/PTUN.SRG. GHARIS menilai proses seleksi dan pelantikan pejabat JPT Pratama diduga melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan informasi kepada Pemkot Tangsel tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Hari ini kita melihat keadilan berada di titik nadir. Proses seleksi jabatan telah menabrak sistem yang berlaku. Kami tidak bisa membiarkan integritas birokrasi terus dirusak," kata Hotmartua usai mendaftarkan gugatan.

Menurutnya, hasil kajian GHARIS menemukan dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman jabatan sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi maupun Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2024.

GHARIS secara khusus menggugat proses seleksi dan pelantikan pejabat pada lima OPD strategis, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Staf Ahli Wali Kota.

Hotmartua menegaskan, yang dipersoalkan bukan selisih nilai peserta, melainkan dugaan tidak dipenuhinya syarat pengalaman teknis yang menjadi ketentuan wajib dalam pengisian jabatan.

"Bagi kami, keterbukaan informasi di Tangsel saat ini hanyalah ilusi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat hanya tinggal menunggu 'kiamat' integritas birokrasi di kota ini," tegasnya.

GHARIS berharap majelis hakim PTUN Serang menguji secara objektif legalitas proses seleksi tersebut dan akan mengawal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA