PTUN Jakarta Nyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 18 Juli 2026, 07:02 WIB
PTUN Jakarta Nyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 Tidak Sah
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Kecil Besar
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengabulkan seluruh gugatan tiga yayasan pendidikan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. 

Peraturan yang mengatur pedoman integrasi sekolah di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut dinyatakan tidak sah.

Melalui Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan Kamis 16 Juli 2026, majelis hakim mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut serta memperkuat penundaan pelaksanaan KMA hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap.

M. Ali Fernandez, Kuasa Hukum dari Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri, menegaskan bahwa putusan ini memperjelas batas antara badan hukum privat dan publik.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Ali, dalam keterangannya kepada media, Jumat 17 Juli 2026.

Ali mendesak UIN Jakarta untuk menghentikan upaya pengambilalihan operasional sekolah serta klaim aset yayasan sebagai barang milik negara.

“Kami juga meminta penghentian klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yayasan yang telah diambil alih,” tegasnya.

Terkait sengketa kepengurusan yang kini bergulir di PN Depok dan perubahan izin operasional Madrasah Pembangunan, Ali meminta semua pihak menahan diri demi mencegah konflik sosial.

“Menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa adanya pengambilalihan fisik secara paksa merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus perlindungan terhadap hak atas pendidikan,” tambah Ali.

Di sisi lain, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, memastikan bahwa putusan hukum ini tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar.

“Putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Menurut kami, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah penyelenggaraan layanan pendidikan yang selama ini berjalan di lingkungan UIN Jakarta,” jelas Alwanih.

Alwanih memaparkan bahwa berdasarkan tata kelola dan Berita Acara Serah Terima (BAST) per 7 Mei 2026, TK Islam Pembangunan, SD Islam Pembangunan, dan TK Ketilang secara administratif berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, di mana Rektor UIN Jakarta menjabat secara *ex officio* sebagai Ketua Dewan Pembina.

“Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar,” pungkas Alwanih.

UIN Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum utuh sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA