Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Dimana, dalam perkara tersebut, Menteri Agama berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi.
Adapun gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, seiring berjalannya waktu dan dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Itu sebabnya, putusan yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).
"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata Alawanih dalam keterangan resmi, Jumat 17 Juli 2026.
Lebih mendalam Alwanih menyebut putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun mengganggu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.
"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.
Sebaliknya, Alwanih menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.
Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dalam perkara ini.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam proses persidangan, dua yayasan mencabut gugatannya sehingga PTUN Jakarta hanya memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
BERITA TERKAIT: