Pemprov Jabar Lega, Gugatan PLK di PTUN Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 10 Juli 2026, 22:24 WIB
Pemprov Jabar Lega, Gugatan PLK di PTUN Ditolak
Ilustrasi
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Perkumpulan Lyceum (PLK) terhadap Kementerian Hukum (Kemenkum) soal status badan hukum organisasi/

Sebagaimana diketahui, PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Adapun inti petitum PLK, yakni membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.

Surat pencabutan itu sendiri memuat tentang perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK lalu meminta agar diterbitkan kembali surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka. 

PLK selama ini mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang mengklaim lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat.

Kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa bernapas lega usai putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu 8 Juli 2026. Sebab, PTUN Jakarta telah menolak gugatan PLK yang berpotensi mengganggu kembali status lahan Smansa Bandung.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2026.

Fitra menjelaskan bahwa PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 1984.

"Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Fitra menyatakan, Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menilai wajar jika Kemenkum merujuk pada putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa. 

Keputusan ini dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg sebagai berikut:

Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 No. 540;

Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.

"Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut," demikian Fitra.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA