Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta KPK memeriksa pengusaha Sandiana Soemarko yang disebut terkait proses pembelian aset melalui PT Wismamas Citraraya.
Menurut Uchok, proses pengalihan aset itu diduga tidak sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kasus ini perlu dibuka secara terang benderang. KPK harus memeriksa Sandiana Soemarko karena diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian aset milik Pemkab Kutai Timur di Jakarta Selatan,” kata Uchok kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026.
Ia menilai pelepasan aset pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui persetujuan, kajian administratif, appraisal independen, hingga mekanisme hukum yang ketat.
CBA juga menyoroti dugaan bahwa proses pembelian aset dilakukan tanpa persetujuan PT Kutai Timur Investama (KTI), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur.
“Sandiana ini membeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur. Ini patut dipertanyakan karena menyangkut aset negara atau aset daerah,” ujarnya.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan daerah.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak swasta, Uchok juga mendesak aparat penegak hukum memanggil pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang memiliki kewenangan dalam proses pelepasan aset.
"Penyidik perlu menelusuri seluruh dokumen transaksi, mulai dari appraisal, notulensi rapat, keputusan penjualan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan pengalihan aset tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: