Partai Hanura Bantah Tudingan ICW soal Kepemilikan SPPG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 10 Juni 2026, 23:45 WIB
Partai Hanura Bantah Tudingan ICW soal Kepemilikan SPPG
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Hanura)
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tudingan soal kepemilikan yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bantahan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar, menyusul beredarnya informasi yang menuding Hanura memiliki dua yayasan yang terlibat dalam pengelolaan program MBG.

"DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai," kata Adil dalam jumpa pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, DPP Hanura melalui Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum sudah mendatangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meminta penjelasan terkait informasi yang beredar di ruang publik.

"Dalam pertemuan tersebut, DPP Partai Hanura diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW, dan proses klarifikasi serta konfirmasi berlangsung kurang lebih selama 40 menit," ucap Adil.

Setelah mempelajari dokumen penelitian ICW, Hanura menegaskan bahwa tudingan mengenai kepemilikan dua yayasan pengelola SPPG merupakan informasi yang tidak benar.

“DPP Partai Hanura menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar yang sesuai dengan hasil penelitian resmi ICW,” tegasnya.

Dalam laporan ICW sebelumnya disebutkan bahwa sejumlah yayasan mitra MBG milik pengurus atau pendiri yang berasal dari berbagai latar belakang politik.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024–2029 dari Partai Hanura yang juga tercatat sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi yang menjadi mitra program MBG.

“Keikutsertaan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan maupun organisasi Partai Hanura,” ujarnya.

“Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan Yayasan Sahabat Pelangi merupakan yayasan milik Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan,” sambungnya.

Kendati begitu, DPP Hanura akan memanggil Raden Ayu Amrina Rosyada lewat Dewan Kehormatan Partai guna meminta penjelasan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA