Bea Cukai Dukung Penegakan Hukum Sindikat HP Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Minggu, 26 April 2026, 04:01 WIB
Bea Cukai Dukung Penegakan Hukum Sindikat HP Ilegal
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budi Prasetiyo (Foto: Instagram @Beacukaibaik)
rmol news logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait pengungkapan sindikat peredaran handphone alias HP ilegal asal China yang dibongkar Bareskrim Polri.

Melalui Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, Bea Cukai menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Bea Cukai mendukung penuh proses penanganan yang tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu 25 April 2026.

Ia memastikan pihaknya akan bersikap terbuka jika dibutuhkan dalam proses pendalaman kasus oleh aparat penegak hukum.

“Bea Cukai juga akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang ilegal terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

“Bea Cukai secara konsisten terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam rangka pengawasan, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan penindakan,” ujar Budi.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri menggerebek kantor PT Tepat Sukses Logistik (PT TSL) di Sidoarjo, Selasa 21 April 2026.

Penggerebekan dilakukan untuk membongkar sindikat besar importasi ponsel ilegal yang diduga dikendalikan oleh PT TSL.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 76.756 unit HP ilegal dari sejumlah lokasi di Sidoarjo dan Jakarta.

Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp235,08 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir ratusan miliar rupiah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA