Laporan teregister dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026. Isi laporan berkaitan dengan dugaan penipuan usai membeli buku "Gibran End Game".
"Saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini," ujar Irwan kepada wartawan.
Kepada awak media, Irwan mengaku telah membeli puluhan buku dengan total pembayaran mencapai Rp6 juta.
"Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan," kata Irwan.
Namun, lanjut Irwan, seiring berjalannya waktu dirinya kecewa karena Rismon bertemu Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden.
"Saya terkejut dan tidak menyangka saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," kata Irwan.
Itu sebabnya, Irwan menilai perubahan sikap itu membuat pembeli merasa dibohongi.
"Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri," ujar dia.
Irwan pun melaporkan Rismon dengan dugaan penipuan dengan Pasal 492 dan 486 KUHP.
BERITA TERKAIT: