Total ada 26 pasangan yang mengikuti program ini, mulai dari yang berusia di atas 50 tahun sampai dengan generasi Z.
Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, kegiatan ini bagian dari pelayanan serta pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan resmi negara atas pernikahan mereka.
"Legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketertiban hukum," kata Nurul.
Lanjut dia, ketiadaan pencatatan resmi juga bisa berdampak hukum dan merugikan masyarakat.
Salah satunya mulai dari status suami-istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak, sampai dengan pengurusan izin
"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," jelas Nurul.
Maka dari itu, Kejari Jakarta Barat pun bertindak sebagai fasilitator mulai dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
BERITA TERKAIT: