Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 25 April 2026, 00:30 WIB
Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri
Sidang isbat nikah massal yang diikuti puluhan pasangan di Kantor Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta pada Jumat, 24 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar sidang isbat nikah yang diikuti oleh puluhan pasangan di kantor Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta pada Jumat, 24 April 2026.

Total ada 26 pasangan yang mengikuti program ini, mulai dari yang berusia di atas 50 tahun sampai dengan generasi Z.

Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, kegiatan ini bagian dari pelayanan serta pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan resmi negara atas pernikahan mereka. 

"Legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketertiban hukum," kata Nurul.

Lanjut dia, ketiadaan pencatatan resmi juga bisa berdampak hukum dan merugikan masyarakat.

Salah satunya mulai dari status suami-istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak, sampai dengan pengurusan izin 

"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," jelas Nurul.

Maka dari itu, Kejari Jakarta Barat pun bertindak sebagai fasilitator mulai dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA