Usut Korupsi Cukai, KPK dan PPATK Bidik Rekening Penampung Dana Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 April 2026, 09:14 WIB
Usut Korupsi Cukai, KPK dan PPATK Bidik Rekening Penampung Dana Ilegal
Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam skandal korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Langkah strategis ini diambil untuk memetakan pergerakan uang yang diduga disamarkan melalui skema kompleks.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama orang lain untuk menampung hasil praktik ilegal. Menurutnya, bantuan PPATK sangat krusial untuk menangkap jejak transaksi yang tidak dilakukan secara tunai.

Penyelidikan saat ini diarahkan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang menikmati aliran dana tersebut, termasuk potensi keterlibatan aktor dari sektor swasta. 

KPK juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi melalui saluran pengaduan resmi dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026 yang mengungkap kongkalikong pengaturan jalur impor. 

Hingga saat ini, sejumlah fakta penting telah terungkap. Pada akhir Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam upaya penghilangan barang bukti dengan memerintahkan pembersihan safe house.

Penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset senilai Rp40,5 miliar yang meliputi uang tunai, logam mulia seberat 5 kilogram, serta jam tangan mewah dari berbagai pihak yang terlibat.

Skandal ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara oknum petinggi DJBC dengan pihak swasta, yakni perusahaan Blueray. 

Oknum bea cukai diduga memanipulasi parameter pemeriksaan sehingga barang-barang impor milik Blueray?"termasuk barang ilegal dan palsu?"dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, pihak swasta memberikan "jatah" bulanan rutin kepada para pejabat terkait.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta, yaitu Rizal (Eks Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC). Dari pihak swasta John Field (Pemilik Blueray), Andri (Ketua Tim Impor), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA