IAW:

Penanganan Dugaan Suap di Bea Cukai Belum Menyentuh Akar Persoalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 22 April 2026, 06:34 WIB
Penanganan Dugaan Suap di Bea Cukai Belum Menyentuh Akar Persoalan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Gambar: Website ikpi.or.id)
rmol news logo Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang kini memasuki tahap persidangan.

Pada Selasa 21 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menilai, pelimpahan berkas ini memang menunjukkan progres penegakan hukum, namun belum tentu menyentuh akar persoalan.

“Negara sering terlihat tegas di permukaan, tapi justru tumpul di titik paling krusial,” ujar Iskandar, dikutip Rabu 22 April 2026.

IAW menyebut, besarnya nilai suap dan temuan barang bukti justru mengindikasikan adanya sistem yang sudah berjalan lama dan terstruktur.

KPK sendiri disebut menemukan adanya aliran dana rutin mencapai Rp7 miliar per bulan dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Bagi IAW, angka tersebut bukan sekadar transaksi insidental, melainkan pola yang menunjukkan keberadaan jaringan.

“Kalau sudah ada aliran rutin, ini bukan lagi peristiwa tunggal, tapi sistem,” tegas Iskandar.

IAW juga mempertanyakan apakah seluruh aktor dalam rantai tersebut telah diungkap secara utuh atau hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Dalam praktik korupsi modern, kata IAW, sering muncul peran intermediary actor atau penghubung yang menjadi simpul distribusi dana.

Jika simpul ini tidak dibongkar, maka struktur jaringan akan tetap utuh meskipun sebagian pelaku telah ditangkap.

“Pertanyaannya bukan lagi siapa yang ditangkap, tapi apakah sistemnya sudah dibongkar,” pungkas Iskandar.

Diketahui, Tim Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan memastikan pelimpahan surat dakwaan atas terdakwa John Field telah rampung secara administrasi.

“Administrasi pelimpahan melalui e-berpadu dan PTSP telah selesai. Besaran nilai suap melebihi total barang yang disita saat OTT,” kata Takdir kepada wartawan, Selasa 21 April 2026.

Sebelumnya, KPK mengungkap barang bukti berupa uang tunai Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, serta tambahan Rp5,19 miliar dari sebuah safe house di Ciputat. Dengan fakta terbaru itu, total nilai dugaan suap disebut melampaui angka Rp40 miliar.

Sejumlah tersangka yang akan segera diadili antara lain Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, serta pihak swasta John Field dan jaringannya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA