Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*

Jumat, 12 Juni 2026, 19:35 WIB
Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan sekaligus menahan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar. (Foto: RMOL)
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan sekaligus menahan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 11 Juni 2026, setelah Jaksa Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, bukti surat, serta hasil perhitungan kerugian keuangan yang ditemukan dalam pengelolaan BUMDes Agung Karya.

"Kita tetapkan tersangka dan kita langsung lakukan tindakan hukum dengan melakukan penahanan atas nama tersangka WBA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, Jumat 11 Juni 2026.

Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.646.973.283,42. 

Kerugian itu berasal dari pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Peguyangan Kangin.

Penyidik mengungkapkan, selama menjabat sebagai bendahara BUMDes Agung Karya, WBA diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Salah satu modus yang ditemukan adalah transaksi keuangan fiktif melalui rekening BPD Bali milik BUMDes.

Transaksi-transaksi tersebut disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum. Akibatnya, muncul kerugian yang membebani keuangan desa dan keuangan negara.

Selain dugaan transaksi fiktif, penyidik juga menemukan adanya pencairan dana yang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat BUMDes.

"Tersangka ini selaku bendahara. Yang pertama, mereka dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan daripada Ketua, Direktur untuk mencairkan uang di bank," jelas Trimo.

Tidak hanya itu, sejumlah pencairan dana yang dilakukan tersangka juga disebut tidak pernah dicatat dalam pembukuan resmi BUMDes.

Penyidik juga menduga sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dalam pengembangan perkara, ditemukan dugaan penggunaan identitas masyarakat lain untuk mengajukan pinjaman pada BUMDes.

Atas perbuatannya, WBA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

*Kontributor Bali

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA