Aksi mereka dihentikan pada Minggu, 8 Juni 2025 malam di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dua pelaku, Pahrul Rozi Pasaribu dan Raja Doli Siregar, ditangkap warga sekitar pukul 22.45 WIB. Warga yang curiga dengan mobil Daihatsu Terios putih yang mondar-mandir tanpa pelat langsung menghentikannya. Saat diperiksa, ditemukan belasan kambing di bagian belakang kendaraan.
“Setelah dicek, benar ada 12 ekor kambing di dalamnya. Dua orang pelaku langsung kami amankan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Kamis 12 Juni 2025.
Polisi menyita kambing curian, kendaraan yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pencurian. Petugas juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi.
“Kasus ini masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Kami juga akan mengembangkan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Wira dikutip dari
RMOLSumut.
Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap pencurian ternak, terutama pada malam hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
BERITA TERKAIT: