PMKRI: Kritik Harus Disampaikan Secara Damai, Pemerintah Wajib Mendengar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 13 Juni 2026, 09:29 WIB
PMKRI: Kritik Harus Disampaikan Secara Damai, Pemerintah Wajib Mendengar
Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024-2026, Susana Florika Marianti Kandaimu. (Dok. PMKRI)
rmol news logo Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyerukan gerakan anti-anarkisme dalam kehidupan demokrasi sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi sekaligus penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024-2026, Susana Florika Marianti Kandaimu, menegaskan demokrasi harus menjadi ruang yang sehat bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun tuntutan kepada pemerintah tanpa diwarnai tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas publik.

"Penyampaian aspirasi adalah hak demokrasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan harus dijamin oleh negara. Masyarakat berhak menyampaikan kritik, pendapat, dan tuntutannya terhadap berbagai kebijakan publik. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan cara-cara yang damai, beradab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," ujar Susana dalam keterangan resminya, Sabtu 13 Juni 2026. 

Menurut Susana, berbagai persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan isu yang sah untuk disuarakan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kelangkaan dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta pelemahan nilai tukar rupiah.

Karena itu, PMKRI mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dan responsif terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah juga dinilai perlu membangun komunikasi yang lebih baik serta memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan yang diambil.

"Pemerintah harus responsif terhadap setiap aspirasi dan tuntutan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perbaikan kebijakan publik seperti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, kelangkaan dan kenaikan harga BBM, serta melemahnya nilai tukar rupiah. Aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan, karena di dalamnya terdapat harapan dan kebutuhan nyata yang harus dijawab oleh negara melalui kebijakan yang tepat dan berpihak kepada rakyat," tegasnya.

PMKRI menilai penyampaian aspirasi secara damai dan terbuka, yang diiringi dengan respons pemerintah yang cepat dan transparan, merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA