Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Komisi III Usul Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Ini Kata Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 30 Maret 2026, 14:56 WIB
Komisi III Usul Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Ini Kata Kejagung
Amsal Christy Sitepu (kiri) dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (kanan) (Foto: Tangkapan layar dari siaran Youtube DPR)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati permintaan Komisi III DPR yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu.

Amsal mejadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.

Di sisi lain, Anang menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan juga bagian dari mekanisme hukum.

Mekanismen hukum ini dapat ditempuh oleh terdakwa melalui proses persidangan, yakni setelah agenda tuntutan, terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. 

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," kata Anang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang ditahan terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Pengajuan ini Habiburokhman sampaikan setelah DPR mendengarkan aduan dan ketidakadilan yang dialami Amsal melalui Zoom, Senin 30 Maret 2026.

"Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin," kata Habiburokhman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA